Minggu, 10 November 2013

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS
YANG PERLU UNTUK KITA KETAHUI
Peraturan dan UU Lalu Lintas
terbaru menerapkan sanksi
pidana dan denda yang lebih
berat buat pelanggaran lalu lintas.
UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun
2009 telah diberlakukan untuk
menggantikan UU Nomor 14
Tahun 1992, dengan sangsi yang
lebih berat bagi para pengguna
kendaraan bermotor, baik roda
dua maupun roda empat/lebih
yang melanggar peraturan lalu
lintas di jalan agar tidak ditilang
Polisi.
Berikut beberapa Peraturan UU
Lalu Lintas Terbaru Sangsi Pidana
dan Denda yang perlu diketahui
buat para pengguna kendaraan
di jalan:
* Kenakan Helm Standar Nasional
Indonesia (SNI)
Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106
Ayat (8) memberlakukan untuk
menggunakan Helm SNI (bukan
helm catok). Untuk pengendara
ataupun bagi penumpang yang
dibonceng diwajibkan
mengenakan helm SNI. Sanksi
bagi pelanggar tidak
menggunakan Helm SNI:
- Pidana kurungan paling lama
satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp
250.000 (Pasal 291). Sanksi yang
sama juga akan dikenakan .
* Pastikan Perlengkapan
Berkendara Komplet
UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009,
dalam Pasal 57 Ayat (3)
mensyaratkan, perlengkapan
sekurang-kurang
nya adalah
sabuk keselamatan, ban
cadangan, segitiga pengaman,
dongkrak, pembuka roda, helm,
dan rompi pemantul cahaya bagi
pengemudi kendaraan bermotor
roda empat/lebih yang tak
memiliki rumah-rumah dan
perlengkapan P3K.
Sanksi yang diatur bagi
pengendara yang menyalahi
ketentuan ini akan dikenakan:
- Pidana kurungan paling lama
satu bulan atau,
- Denda paling banyak Rp
250.000, seperti diatur dalam
Pasal 278
* Jangan Lupa STNK
Setiap bepergian, jangan lupa
pastikan surat tanda nomor
kendaraan bermotor sudah Anda
bawa. Kalau kendaraan baru,
jangan lupa membawa surat
tanda coba kendaraan bermotor
yang ditetapkan Polri.
Jika Anda alpa membawanya:
- sanksi kurungan paling lama
dua bulan atau
- denda paling banyak Rp
500.000 akan dikenakan bagi
pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
* Tidak Punya SIM Denda Rp 1
Juta
UU Lalu Lintas yang baru bagi
pengendara yang tak punya SIM
lebih berat (UU lama hanya
sekitar Rp 20.000). Sekarang, bagi
pengendara bermotor yang tidak
memiliki SIM, akan dipidana
dengan:
- Pidana kurungan empat bulan
atau,
- Denda paling banyak Rp 1 juta
(Pasal 281)
* SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi
setiap orang yang
mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan yang tidak
dapat menunjukkan SIM yang sah,
akan dikenai:
- pidana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan
dan/atau
- denda paling banyak Rp
250.000.
* Lengkapi kaca spion dan lain-
lain
# Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan
yang meliputi kaca spion, klakson,
lampu utama, lampu rem, lampu
penunjuk arah, alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan,
knalpot, dan kedalaman alur ban
(diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi
bagi pelanggarnya diatur Pasal
285 Ayat (1), dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama
satu bulan atau
- denda paling banyak Rp
250.000.
# Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/
lebih diwajibkan memenuhi
persyaratan teknis yang meliputi
kaca spion, klakson, lampu utama,
lampu mundur, lampu tanda
batas dimensi badan kendaraan,
lampu gandengan, lampu rem,
lampu penunjuk arah, alat
pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, kedalaman alur ban,
kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan,
dan penghapus kaca. Pasal 285
Ayat (2) mengatur, bagi
pelanggarnya akan dikenai:
- sanksi pidana paling lama dua
bulan kurungan atau
- dendan paling banyak Rp
500.000.
* Pengemudi atau Penumpang
Tanpa Sabuk Pengaman,
Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi
pengemudi mobil dan
penumpangnya. Jangan lupa
mengenakan sabuk pengaman
selama perjalanan Anda. Selain
untuk keselamatan, juga untuk
menghindari:
- sanksi pidana kurungan paling
lama satu bulan atau
- denda paling banyak Rp
250.000 seperti diatur dalam
Pasal 289.
* Konsentrasi dalam Berkendara
UU Lalu Lintas Pasal 283
mengatur, setiap orang yang
mengemudikan kendaraan
bermotor di jalan secara tidak
wajar dan melakukan kegiatan
lain atau dipengaruhi oleh suatu
keadaan yang mengakibatkan
gangguan konsentrasi dalam
mengemudi, akan dipidana
dengan:
- Pidana kurungan paling lama
tiga bulan kurungan atau,
- Denda paling banyak Rp
750.000
* Perhatikan Pejalan Kaki dan
Pesepeda
UU Lalu Lintas Pasal 106 Ayat (2)
mengatur Para pengendara, baik
roda dua maupun roda empat/
lebih, harus mengutamakan
keselamatan pejalan kaki dan
pesepeda.
Bagi mereka yang tidak
mengindahkan aturan ini akan
dipidana dengan:
- pidana kurungan paling lama
dua bulan atau,
- denda paling banyak Rp
500.000
* Nyalakan Lampu Utama pada
Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari,
pastikan lampu utama kendaraan
Anda menyala dengan sempurna.
Bagi pengendara yang
mengemudikan kendaraannya
tanpa menyalakan lampu utama
pada malam hari, atau akan
dikenai:
- dipindana dengan pidana
kurungan paling lama satu bulan
atau
- denda paling banyak Rp
250.000 (Pasal 293).
* Wajib Nyalakan Lampu pada
Siang Hari
Para pengendara motor yang
berkendara pada siang hari
diwajibkan menyalakan lampu
utama.
Bagi pelanggarnya akan:
- dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 15 hari
atau
- denda paling banyak Rp
100.000.
* Berbelok, Berbalik Arah, Jangan
Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan
membelok atau berbalik arah,
diwajibkan memberikan isyarat
dengan lampu penunjuk arah
atau isyarat tangan.
Jika melanggar ketentuan ini,
Pasal 284 mengatur:
- sanksi kurungan paling banyak
satu bulan atau
- denda Rp 250.000
* Stop! Belok kiri tak boleh
langsung
Peraturan baru dalam UU Lalu
Lintas yang baru. Pasal 112 ayat
(3) mengatur, pengemudi
kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut
“Pada persimpangan jalan yang
dilengkapi dengan alat pemberi
isyarat lalu lintas, pengemudi
kendaraan dilarang langsung
berbelok kiri, kecuali ditentukan
lain oleh rambu lalu lintas atau
pemberi isyarat lalu lintas”.
* Jangan Sembarangan Pindah
Jalur
Para pengemudi yang akan
berpindah jalur atau bergerak ke
samping, wajib mengamati
situasi lalu lintas di depan,
samping dan dibelakang
kendaraan serta memberikan
isyarat.
Jika tertangkap melakukan
pelanggaran, akan dikenai:
- sanksi paling lama satu bulan
kurungan atau
- denda Rp 250.000 (Pasal 295)
* Sesuaikan Jalur dengan
Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau
lajur merupakan salah satu
ketentuan baru yang dimasukkan
dalam UU Lalu Lintas Nomor 22
Tahun 2009, yang diatur dalam
Pasal 108. Agar menjadi
perhatian, selengkapnya bunyi
pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna
jalan harus menggunakan jalur
jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan
sebelah kanan hanya dapat
dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan
melewati kendaraan di depannya;
atau
b. diperintahkan oleh petugas
Kepolisian Negara Republik
Indonesia untuk digunakan
sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan
bermotor yang kecepatannya
lebih rendah, mobil barang, dan
kendaraan tidak bermotor berada
pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah
kanan hanya diperuntukkan bahi
kendaraan dengan kecepatan
lebih tinggi, akan membelok
kanan, mengubah arah atau
mendahului kendaraan lain.
* Balapan di Jalanan, Denda Rp 3
Juta
Pengendara bermotor yang
balapan di jalan akan dikenai:
- pidana kurungan paling lama
satu tahun atau
- denda paling banyak Rp
3.000.000 (Pasal 297)
UU Lalu Lintas terbaru ini harus
menjadi perhatian bagi para
pengendara bermotor dijalan.
Selain demi keselamatan,
tentunya juga untuk menghindari
ditilang Polisi. Selalu menaati
peraturan dan rambu-rambu lalu
lintas. Selamat berkendara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar